Sukses

DPRD Minta Pemkot Surabaya Perluas Cakupan Pengelolaan Limbah B3

DPRD Kota Surabaya mendukung upaya Pemkot Surabaya mengelola limbah B3. Akan tetapi, pengelolaan limbah B3 juga diperluas.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD, Kota Surabaya, M.Mahmud mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak hanya terbatas pada rumah sakit dan industri yang menghasilkan limbah B3.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. Akan tetapi, ia menuturkan, hal tersebut baru satu komponen saja karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit. Namun, tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah B3 ke sungai.

Oleh karena itu, ia menuturkan, pihaknya mendukung upaya Pemkot Surabaya mengelola limbah B3 itu. Dengan memiliki pengolahan limbah B3 akan mengurangi risiko dampak negatif dari limbah B3, mengurangi biaya pengeluaran pengangkutan limbah B3 dan juga bisa menjadi pendapatan daerah.

"Saya bersama pemkot pernah melihat lokasinya di kawasan Romokalisasi, memang tempatnya jauh dari pemukiman,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

BPP DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur pun menyiapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3 yang sesuai rencana pemerintah kota setempat akan dimulai pada 2019.

"Tahapannya dimulai dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus itu," tutur anggota Komisi C DPRD Surabaya, seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (12/7/2019).

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebelumnya memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya, Jawa Timur pada 2019.

"Kita memang perlu memiliki itu, karena ada 400-an lebih yang harus dilayani. Bukan hanya rumah sakit tapi klinik juga serta tempat praktik dokter," ujar dia.

Risma menuturkan, rencana ini sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapat dukungan. Sedangkan kelengkapan lain seperti izin AMDAL juga sudah disiapkan. “Apalagi sekarang tempat pembuangan limbah B3 di Jawa Barat sedang bermasalah,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.