Sukses

Waspada Transaksi Pembeli Motor Berkedok ST Melalui Media Sosial

Warganet yang ingin membeli sepeda motor berkode ST (STNK Only) sebaiknya berhati-hati. Lantaran, kode ST tersebut berarti motor bodong alias motor tanpa BPKB.

Liputan6.com, Surabaya - Warganet yang ingin membeli sepeda motor berkode ST (STNK Only) sebaiknya berhati-hati. Lantaran, kode ST tersebut berarti motor bodong alias motor tanpa BPKB.

Polres Lumajang menggelar konferensi pers hasil patroli cyber di media sosial dan menangkap tiga orang yang diketahui menjual kendaraan ST (STNK only) atau lebih dikenal sebagai motor bodong.   

Ketiga pelaku warga Lumajang bernama Abdul Haris (29) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Rohim (37) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung serta Asyari (28) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang.

"Penangkapan ketiga tersangka kami lakukan dengan teknik under cover buy, yaitu menyamar sebagai pembeli," tutur Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, seperti ditulis Selasa (9/7/2019).

Kapolres mengaku yakin pelaku sebenarnya sudah tahu kalau sepeda motor yang dijual adalah hasil kejahatan. Bisa dilihat dari motor yang dijual tidak ada BPKB nya, penjualan dilakukan secara COD (cash on delivery), kemudian pertemuan dengan pembeli selalu di tempat sepi dan di jam-jam tengah malam.

"Jelas sangat menguatkan kalau mereka sangat mengetahui kalau kendaraan yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

Kapolres menyatakan, kalau ingin memutus mata rantai begal dan pencurian kendaraan bermotor di Lumajang, tidak boleh ada toleransi terhadap pemilik kendaraan bodong, karena suplai kendaraan bodong tersebut diperoleh dari hasil kejahatan seperti begal maupun curanmor.

"Berarti semakin banyak permintaan motor bodong, maka semakin tinggi tingkat curanmor dan begal, karena merupakan mata rantai yang saling tersambung," ucapnya.

Kepala Tim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran yang mendampingi Kapolres dalam kegiatan ini mengatakan, penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan dari maraknya penjualan motor bodong (ST) di media sosial

"Setelah kami berhasil berkomunikasi dengan tersangka, kami mengajak bertemu dengan pelaku dengan menyamar sebagai pembeli sehingga dengan mudah kami menangkapnya. Kami akan terus tingkatkan operasi motor bodong di facebook, mengingat masih banyak beredar motor bodong di wilayah Lumajang" ujar Hasran.    

Motor ST tersebut tak dilengkapi dengan BPKB, sehingga harga dari motor tersebut sangat miring. Seperti contohnya adalah Mio Soul milik Abdul Haris, ia hanya menjual motor tersebut dikisaran 4 juta rupiah, padahal harga pasaran motor bekas tersebut masih di kisaran Rp 12 juta Sedangkan motor Vixion baru dengan harga Rp 26 juta, di tangan Ashari, ia hanya menjual motor tersebut tak lebih dari Rp 7 juta.

Motor Satria Fu warna hitam yang merupakan barang bukti tersangka Rohim, ia jual seharga Rp 5 juta. Sedangkan di pasaran, motor tersebut dengan tahun yang sama baru bisa didapatkan dengan harga paling murah adalah Rp 10 juta.

 

3 dari 4 halaman

Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencuri Mobil

Sebelumnya, aksi kejar-kejaran layaknya film action mewarnai penangkapan pelaku pencurian mobil di Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, Subdit III Jatanras Polda Jatim menembak mati satu pelaku bernama Mahmudan (36) warga Kedung Jaya Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, Polda Jatim juga mengamankan empat tersangka lainnya berinisial NY (29), LK (23) Warga Perum Uka, Benowo Surabaya, DS (24) dan AY (21) keduanya warga Jalan Morowudi Kulon, Cerme, Gresik.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, polisi terpaksa menembak Mahmudan lantaran saat akan ditangkap pelaku hendak melawan petugas untuk melarikan diri. "Saat melarikan diri, kami tembak yang mengenai punggung dari pelaku," tutur Gupuh, Senin (8/7/2019).

Gupuh menuturkan, sebelum menangkap pelaku polisi dari Subdit III Jatanras Polda Jatim mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian mobil yang terjadi di Gresik. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku setelah adanya 2 mobil hasil curian Mobilo dan Datsun.

"Saat itu kami langsung mebdapati pelaku tengah bertransaksi menjual mobil hasil curian tersebut di Pasuruan," kata dia.

Saat berusaha menangkap, pelaku hendak mengejar anggota maupun masyarakat yang ada di sekitar TKP akan ditabrak oleh tersangka dalam mobil Datsun. Bahkan, mobil anggota ditabrak.

"Setelah ditabrak, anggota melakukan penembakan ke kaca belakang, sehingga mobil Datsun Go Panca yang warna putih ini yang dikendarai oleh pelaku itu terjerembab ke sawah," ucapnya.

 

4 dari 4 halaman

Mobil Curian

Setelah itu, dua orang pelaku yang ada di kendaraan tersebut melarikan diri. Polisi kemudian melayangkan tembakan peringatan, tapi pelaku tidak berhenti, sehingga yang satu dilakukan penembakan dan terkena di bagian belakang badan.

"Yang satu di paha. Setelah dibawa ke rumah sakit salah satu pelaku berinisial M, meninggal dunia tadi malam," tuturnya.

Gupuh memaparkan, hasil pengembangan, mobil Mobilio yang turut diamankan adalah dipastikan adalah mobil curian. Dalam mobil tersebut, terdapat tiga orang yang turut diamankan, dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti akan kami dalami apa saja yang kita dapatkan di dalam mobil hasil kejahatan itu nanti akan kami sampaikan di berikutnya," ujarnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.