Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali segera dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil pemerintah demi mengurangi mobilitas masyarakat terkait tingginya angka penularan Covid-19.
PPKM berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi. Ada 9 sektor yang dibatasi saat PPKM Jawa-Bali.
Pertama, kantor menerapkan work from home 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Ketiga, sektor kebutuhan pokok dengan pembatasan kapasitas. Keempat, pusat perbelanjaan atau mal tutup pukul 19.00.
Kelima, sektor konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Keenam, restoran makan di tempat maksimal 25%.
Ketujuh, tempat ibadah maksimal 50%. Kedelapan, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. Kesembilan, moda transportasi akan diatur.