Sektor-Sektor yang Dibatasi Saat PPKM Jawa-Bali

Anri Syaiful 10 Jan 2021 09:20 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali segera dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah demi mengurangi mobilitas masyarakat terkait tingginya angka penularan Covid-19.

PPKM berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi. Ada 9 sektor yang dibatasi saat PPKM Jawa-Bali.

Pertama, kantor menerapkan work from home 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Ketiga, sektor kebutuhan pokok dengan pembatasan kapasitas. Keempat, pusat perbelanjaan atau mal tutup pukul 19.00.

Kelima, sektor konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Keenam, restoran makan di tempat maksimal 25%.

Ketujuh, tempat ibadah maksimal 50%. Kedelapan, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. Kesembilan, moda transportasi akan diatur.