3 Kegiatan Dilarang Saat Malam Tahun Baru 2021

Anri Syaiful 31 Des 2020 15:05 WIB

Saat pandemi Covid-19, perayaan malam tahun baru secara massal harus dihindari karena tingginya risiko penularan Covid-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah mengeluarkan maklumat terkait perayaan malam tahun baru 2021.

Maklumat berisi larangan mengadakan pesta atau perayaan malam pergantian tahun yang mengundang kerumunan.

Kedua, larangan arak-arakan, pawai, dan karnaval. Ketiga, larangan pesta penyalaan kembang api.

Bila ada kegiatan yang melanggar, polisi dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.