Pulang dari Liburan di Luar Negeri, Perhatikan Aturan Ini

Anri Syaiful 27 Des 2020 20:10 WIB

Sebagian WNI memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru dengan bepergian ke luar negeri.

Namun, ada aturan yang perlu diperhatikan WNI saat pulang berlibur.

Aturan juga berlaku untuk WNI tinggal di luar negeri yang ingin berlibur di Tanah Air dan WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Aturan itu termaktub dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Isinya mengenai protokol kesehatan perjalanan orang dari luar negeri selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pertama, menunjukkan hasil negatif dari tes swab PCR di negara asal maksimal 3x24 jam.

Kedua, pemeriksaan ulang tes swab PCR saat tiba di Indonesia.

Ketiga, wajib karantina sembari menunggu hasil tes. WNI di tempat yang disediakan pemerintah.

Sedangkan WNA di hotel atau penginapan bersertifikasi Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.

Terkait temuan varian baru virus corona Covid-19 di Inggris, Satgas Covid-19 pun mengeluarkan ketentuan tambahan.

Pertama, WNA dari Inggris, baik penerbangan langsung atau transit dilarang masuk Indonesia.

Kedua, ketentuan untuk WNA atau WNI dari Eropa atau Australia, dan WNI dari Inggris.

Menunjukkan hasil negatif tes swab PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Saat Tiba di Indonesia wajib karantina 5 hari sesuai ketentuan berlaku. Termasuk, pemeriksaan ulang tes swab PCR.