Kerumunan Massa dan Pemanggilan Kepala Daerah

Anri Syaiful 20 Nov 2020 13:05 WIB

Polri masih mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa dalam sejumlah kegiatan Rizieq Shihab.

Kerumunan massa terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, 13-14 November 2020.

Beberapa pihak termasuk sejumlah pemimpin daerah telah menjalani pemeriksaan atau dijadwalkan memenuhi panggilan polisi.

Polisi sedang mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pada Selasa 17 November 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Hari yang sama Bupati Bogor Ade Yasin dijadwalkan diminta klarifikasi di Direktorat Reserse Umum Polda Jabar, Kota Bandung.

Sang bupati dijadwalkan memenuhi panggilan tim penyidik gabungan di Direktorat Reserse Umum Polda Jabar, Kota Bandung.

Adapun Wagub DKI Ahmad Riza Patria dijadwal ulang untuk klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 23 November mendatang.

Seiring pengusutan Polri, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi.

Mengenai penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Merujuk instruksi Mendagri tersebut, kepala daerah dapat diberhentikan atau dicopot bila melanggar ketentuan.