Poin Utama dalam Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Anri Syaiful 19 Nov 2020 12:00 WIB

RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali diusulkan 21 anggota DPR dari 3 fraksi.

UU tersebut pernah diusulkan pada 2015, namun pembahasannya terus tertunda.

RUU Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol kemudian dibahas di Baleg DPR sejak Selasa 10 November 2020.

Tapi, hingga Selasa 17 November 2020, fraksi-fraksi belum sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR.

Bila disetujui, UU Minol akan dipakai sebagai dasar hukum menjerat pidana produsen hingga konsumen minuman beralkohol.

Polemik pun muncul di tengah masyarakat, ada pro dan kontra.

Apalagi, ancaman maksimal hukuman pidana dan denda tak main-main, mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Namun, ada pengecualian larangan, yakni terhadap kepentingan adat, ritual keagamaan, dan wisatawan.

Selain itu, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.