Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berbuntut Denda Rp 50 Juta

Anri Syaiful 17 Nov 2020 23:05 WIB

Hanya dalam hitungan hari, sejumlah acara yang dihadiri Rizieq Shihab menimbulkan kerumunan massa.

Kerumunan para simpatisan pemimpin Front Pembela Islam itu dikhawatirkan menjadi klaster baru Covid-19.

Diawali saat kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa 10 November 2020.

Saat itu, sekitar 10 ribu orang lebih menyambut kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Puncaknya saat akad nikah putri Rizieq dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakpus, Sabtu 14 November 2020.

Buntutnya, Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, banyak yang tak bermasker dan tidak menjaga jarak.

Menurut pihak Rizieq Shibab, mereka sudah sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan, tapi antusias umat tak terbendung.