Dugaan adanya aktor penggerak menghasut massa berbuat anarkistis saat demo tolak RUU Cipta Kerja terkuak.
Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah.
Penangkapan dalam waktu hampir bersamaan pada Senin 19 Oktober 2020 di 3 lokasi berbeda.
Ada 7 admin atau pemilik akun media sosial yang diringkus.
Para tersangka berstatus pelajar hingga pengangguran itu diduga menghasut massa yang mengakibatkan demo rusuh.
Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan terhadap 9 orang terkait kasus kerusuhan saat unjuk rasa RUU Cipta Kerja.
Delapan orang di antaranya anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.
Ke-16 tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain mereka, ada 131 tersangka aksi anarkistis saat demo tolak RUU Cipta Kerja di Jakarta, 8 dan 13 Oktober 2020.
Ada 69 tersangka yang ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.