Deretan Admin Medsos Tersangka Penghasutan Demo Rusuh

Anri Syaiful 22 Okt 2020 13:40 WIB

Dugaan adanya aktor penggerak menghasut massa berbuat anarkistis saat demo tolak RUU Cipta Kerja terkuak.

Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah.

Penangkapan dalam waktu hampir bersamaan pada Senin 19 Oktober 2020 di 3 lokasi berbeda.

Ada 7 admin atau pemilik akun media sosial yang diringkus.

Para tersangka berstatus pelajar hingga pengangguran itu diduga menghasut massa yang mengakibatkan demo rusuh.

Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan terhadap 9 orang terkait kasus kerusuhan saat unjuk rasa RUU Cipta Kerja.

Delapan orang di antaranya anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Ke-16 tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain mereka, ada 131 tersangka aksi anarkistis saat demo tolak RUU Cipta Kerja di Jakarta, 8 dan 13 Oktober 2020.

Ada 69 tersangka yang ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.