Rampungnya Finalisasi Naskah RUU Cipta Kerja

Anri Syaiful 14 Okt 2020 01:00 WIB

Finalisasi naskah RUU Cipta Kerja akhirnya dirampungkan DPR pada Selasa 13 Oktober 2020.

Delapan hari sebelumnya, RUU yang disebut pula Omnibus Law Ketenagakerjaan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

Namun dalam rentang waktu tersebut muncul kesimpangsiuran seputar naskah final RUU Cipta Kerja.

Ada beberapa versi draf RUU Cipta Kerja yang berujung polemik.

Sebagian kalangan terutama dari serikat pekerja mempertanyakan naskah final RUU Cipta Kerja.

Istana dan DPR mengatakan, naskah final segera dikirim ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.

Selanjutnya disosialisasikan ke publik.

Kabar terbaru dari DPR, finalisasi naskah RUU Cipta Kerja terdiri dari 812 halaman.

Kini, naskah final RUU Cipta Kerja tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi.

Bila tak diteken Presiden dalam waktu 30 hari, RUU yang telah disetujui DPR itu tetap berlaku sebagai UU.

Serta wajib diundangkan dalam Lembaran Negara.

Ini merujuk UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.