Mencari Dalang di Balik Demo Rusuh

Anri Syaiful 11 Okt 2020 10:25 WIB

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Ketenagakerjaan berujung rusuh di Jakarta dan beberapa daerah.

Massa berubah beringas dan bertindak anarkistis dengan merusak banyak fasilitas umum pada Kamis 8 Oktober 2020.

Pemerintah pun menanggapi aksi brutal saat demo tolak UU Cipta Kerja.

Para demonstran yang rusuh akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, aktor intelektual yang menunggangi aksi-aksi anarkistis juga akan ditindak.

Kadiv Humas Polri Irjen RP Argo Yuwono mengatakan, 5.918 demonstran penolak UU Cipta Kerja ditangkap di seluruh Indonesia.

Sebanyak 240 orang dalam status penyidikan. Dari angka itu, 87 orang ditahan dan 153 dalam pemeriksaan.

Di Jakarta, polisi meringkus 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Sementara di Makassar, Sulsel, FE (32) tersangka penyebar hoaks draf RUU Cipta Kerja di medsos ditangkap.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, 31 anggota Polri dan TNI yang terluka dirawat di RS Polri.

Di RS Polri juga dirawat 30 warga sipil yang juga terluka saat demo penolakan UU Cipta Kerja.