Ayo Pakai Masker Kain Berstandar Nasional

Anri Syaiful 25 Sep 2020 17:10 WIB

Berbagai masker kain marak di pasaran, termasuk buatan industri rumahan.

Semua itu demi menekan penyebaran Covid-19.

Hanya saja, belum ada standar kualitas masker kain yang diperjualbelikan tersebut.

Badan Standardisasi Nasional kemudian menetapkan standar masker kain guna menekan penularan Covid-19.

Sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis.

Alhasil, masker jenis scuba dan buff tak termasuk di dalammya.

Selain 2 lapis serat, masker kain ber-SNI terbuat dari kain tenun atau kain rajut berbagai jenis.

Masker juga dapat dicuci beberapa kali atau washable.

Tapi, tak termasuk masker kain nonwoven atau nirtenun dan masker bayi.

Adapun sebelumnya, Kemkes merekomendasikan 3 jenis masker, yakni masker kain, masker bedah, dan masker N95.