Pro-Kontra Penundaan Pilkada Serentak 2020

Anri Syaiful 22 Sep 2020 01:05 WIB

Wacana penundaan Pilkada 2020 menguat dalam beberapa hari terakhir.

Mulai Ketum PMI Jusuf Kalla hingga Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj turut mengusulkan penundaan pilkada serentak.

Mereka berargumen Pilkada 2020 rawan risiko penularan Covid-19.

Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dengan baik usulan penundaan tersebut.

Namun, sebagian politikus justru tidak setuju pilkada serentak ditunda.

Apalagi, sebagian besar kepala daerah akan mengakhiri jabatan pada Februari 2021.

Pro dan kontra bergulir, namun pemerintah tetap bergeming.

Menurut Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, pilkada serentak tetap digelar sesuai jadwal 9 Desember 2020.

Hanya saja, pilkada digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai penegakan hukum dan sanksi tegas.

Sejauh ini pemerintah masih menggodok perppu penyelenggaraan Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian juga menyiapkan 2 opsi: perppu dan revisi peraturan KPU terkait pilkada, tapi bukan menunda.

Kapolri Idham Azis pun mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.