Tamatnya Riwayat Ponsel BM di Indonesia

Anri Syaiful 18 Sep 2020 14:10 WIB

Riwayat telepon seluler black market atau ponsel BM di Indonesia berakhir.

Mulai Selasa 15 September 2020, ponsel BM, termasuk komputer genggam dan komputer tablet ilegal diblokir.

Ponsel BM diblokir melalui sistem pengendalian nomor identitas asli perangkat atau IMEI.

Pemblokiran sesuai aturan bersama Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemkominfo, serta didukung seluruh operator seluler.

Namun, jangan khawatir. Ponsel BM yang digunakan sebelum 15 September 2020 tak akan diblokir.

Berikut cara mengecek ponsel BM atau bukan. Pertama, memasukkan kartu atau SIM card ke dalam slot di ponsel.

Bila tak ada sinyal, kemungkinan perangkat ilegal atau IMEI tak terdaftar.

Cek IMEI juga bisa melalui situs Kemenperin dan operator seluler.

Adapun aturan membawa atau membeli perangkat dari luar negeri, wajib mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban pajak.

Daftar IMEI perangkat di situs Bea Cukai RI. Serta, aplikasi mobile Beacukai yang diunduh di Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia maksimal 2x24 jam.