Rem Darurat dan PSBB di Ibu Kota

Anri Syaiful 11 Sep 2020 10:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik tuas rem darurat terkait Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Anies memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengakhiri PSBB Jakarta masa transisi.

Kembali PSBB, tapi kondisi saat ini lebih darurat dari awal penularan pandemi virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

PSBB Jakarta diumumkan pada Rabu 9 September 2020 dan berlaku mulai Senin 14 September 2020.

Keputusan menerapkan kembali PSBB merujuk hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Tiga data juga dijadikan rujukan. Terdiri dari angka kematian, tempat tidur isolasi, dan ruang ICU khusus Covid-19.

Ada 7 kegiatan yang dibatasi saat PSBB Jakarta. Mulai dari tempat hiburan kembali ditutup, Ganjil Genap ditiadakan.

Serta, tempat ibadah hanya buka di permukiman, usaha kuliner dilarang sajikan makanan di tempat.

Jam operasional transportasi umum akan diatur, kembali bekerja dari rumah, pertemuan keluarga hingga reuni dilarang.

Adapun 11 bidang usaha boleh beroperasi. Terdiri dari perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan TI.

Keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri strategis, layanan dasar-utilitas publik-industri objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.