Ramai-Ramai Larang Perjalanan ke Luar Negeri

Anri Syaiful 10 Sep 2020 21:05 WIB

Angka penularan Covid-19 di Indonesia, belum menunjukkan tren menurun.

Bahkan, sejak Selasa September 2020, kasus positif Covid-19 menembus angka 200 ribu.

Terkait Covid-19, Kementerian Luar Negeri pun mengimbau warga negara Indonesia atau WNI tak bepergian ke luar negeri.

Kecuali bila ada urusan mendesak dan penting.

Apalagi, beberapa negara menolak kunjungan warga negara asing hingga mengeluarkan larangan dan imbauan perjalanan, termasuk ke Indonesia.

Indonesia pun memberlakukan kebijakan serupa terhadap beberapa negara terkait masifnya penularan Covid-19 di dunia.

Sejak Maret 2020, ada 59 negara melarang perjalanan dan menolak kunjungan sejumlah negara termasuk dari Indonesia.

Layanan kesehatan dan situasi sejumlah negara termasuk Indonesia dinilai belum kondusif dari Covid-19.

Kini, 11 negara masih memberlakukan larangan tersebut ke sejumlah negara termasuk terhadap Indonesia.

Mulai dari AS, Arab Saudi, Australia, Austria, Inggris, dan Denmark. Hingga Jepang, Malaysia, Finlandia, Irlandia, dan Kanada.