Unggahan Medsos Jerinx SID Berbuntut Status Tersangka

Anri Syaiful 14 Agu 2020 14:15 WIB

I Gede Ari Astina alias Jerinx meringkuk di sel tahanan Rutan Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.

Penggebuk drum grup musik Superman is Dead atau SID itu ditahan usai penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang membuat Jerinx SID ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Jerinx SID pun mengajukan penangguhan untuk kliennya.

Jerinx SID diperkarakan setelah Ikatan Dokter Indonesia Bali melaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Pria berusia 43 tahun itu dilaporkan ke Polda Bali karena unggahan di media sosial.

Dalam postingannya, Jerinx SID menyebut IDI sebagai kacung Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Jerinx SID pun terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.