Kucuran Subsidi Gaji 13 Juta Pekerja

Anri Syaiful 09 Agu 2020 14:45 WIB

Pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan bakal mendapat subsidi gaji.

Pemerintah akan memberikan insentif berupa cash transfer total Rp 2,4 juta per orang.

September-Desember 2020, insentif dikucurkan per 2 bulan sekali ke rekening pekerja. Sekali pencairan Rp 1,2 juta.

Tujuan pemberian insentif untuk memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga.

Serta, mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima bansos gaji ini akan mencapai sekitar 13 juta pekerja.

Anggaran yang disiapkan Rp 31 triliun.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program ini.

Dia memastikan para penerima subsidi gaji adalah pekerja swasta. Bukan PNS maupun pegawai BUMN.

Syarat lainnya, penerima aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.