4 Sanksi Sasar Pelanggar Protokol Covid-19

Anri Syaiful 07 Agu 2020 21:10 WIB

Angka penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 belum menunjukkan tren menurun di Indonesia.

Protokol kesehatan masih banyak dilanggar di beberapa daerah.

Lantaran itulah, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berlaku mulai Selasa 4 Agustus 2020.

Tujuannya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.

Dalam inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan.

Memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi berlaku terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

4 poin sanksi, pertama berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, kerja sosial.

Ketiga, denda administratif. Keempat, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.