Rencana Perluasan Ancol Menuai Pro-Kontra

Anri Syaiful 14 Jul 2020 17:00 WIB

Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi atau Dufan akan diperluas.

Proyek penambahan area lokasi wisata di kawasan Jakarta Utara ini akan mencapai luas sekitar 155 hektare.

Perluasan Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol ± 120 hektare, sedangkan Dunia Fantasi ± 35 Ha.

Rencana perluasan kawasan Ancol itu sesuai Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Anies menjelaskan, perluasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sudah dibatalkan secara hukum.

Perluasan lahan di Ancol akan digunakan untuk kepentingan umum.

Nantinya, kawasan Ancol diharapkan menjadi pusat kegiatan pariwisata di Asia Tenggara dan Asia.

Fasilitas yang akan dibangun di antaranya Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan wahana mirip Disney Sea.

Namun, rencana perluasan Ancol menuai pro dan kontra.

Menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah, pemilihan lokasi perluasan Ancol tak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz tidak merasa kecolongan karena perluasan Ancol baru rencana dan akan didalami lagi.

Adapun Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan perluasan Ancol harus masuk dalam bagian Rencana Detail Tata Ruang.

Bila tidak masuk RDTR, imbuh Pantas, berarti tidak boleh.

Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Sanny A Irsan bersuara keras. Menurut dia, Anies sudah menyalahi janji kampanyenya.