Akhir Buron Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI

Anri Syaiful 10 Jul 2020 07:00 WIB

Pelarian Maria Pauline Lumowa berakhir setelah buron selama 17 tahun.

Maria salah satu tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit atau L/C fiktif senilai Rp 1.7 triliun.

Dengan tangan terborgol, Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis siang 9 Juli 2020.

Warga negara Belanda berusia 61 tahun itu dijemput tim gabungan Indonesia dari Serbia.

Serbia setuju mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Sebelumnya, Maria ditangkap Interpol Serbia di Bandara Nikola Tesla, pada 16 Juli 2019.

Kemenkumham RI pun bergerak cepat. Surat permintaan penahanan sementara hingga permohonan ekstradisi Maria dikirim ke Serbia.

Sempat terkendala, permohonan ekstradisi Maria akhirnya dikabulkan Serbia.

Terutama sebagai timbal balik dari Serbia karena Indonesia mengekstradisi pencuri data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.