Selamat Tinggal Kantong Plastik Tak Ramah Lingkungan

Anri Syaiful 02 Jul 2020 07:00 WIB

Kantong plastik sekali pakai dilarang digunakan dalam aktivitas belanja di Jakarta.

Larangan ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta terhitung Rabu 1 Juli 2020.

Penggunaan kantong plastik dilarang di seluruh toko atau toko swalayan, pusat perbelanjaan hingga pasar rakyat.

Pemilik toko dan pedagang wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kantong belanja pengganti kantong plastik itu bisa berbahan daun kering, kain, kertas, dan polister beserta turunannya.

Para pelaku usaha juga wajib menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu kepada konsumen.

Sanksi pun menanti pelaku usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik. Mulai dari teguran tertulis hingga 3 kali.

Denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, hingga pembekuan izin dan pencabutan izin usaha.

Tak hanya sanksi. Gubernur akan memberikan insentif fiskal daerah untuk mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.