169 Legislator Belum Laporkan Kekayaan

Anri Syaiful 04 Mei 2020 21:38 WIB

KPK mengungkapkan 169 anggota DPR periode 2019-2024 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Hanya 406 anggota legislatif yang sudah melaporkan harta.

Padahal, KPK telah memperpanjang masa penyampaian LHKPN 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Undang-undang memang mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Namun, tak semua pejabat negara patuh melaporkan hartanya.

Dari keseluruhan wajib lapor secara nasional, hanya 92,81 persen yang sudah melaporkan kekayaannya pada KPK.

Bidang eksekutif, 272.055 pejabat sudah melaporkan dan 22.505 penyelenggara negara belum.

Bidang yudikatif, 18.624 pejabat sudah melaporkan dan 261 penyelenggara negara belum.

Bidang legislatif, 18.120 pejabat sudah melaporkan dan 2.151 penyelenggara negara belum.

Adapun LHKPN merujuk Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Serta, Pasal 7 UU 19/2019 tentang KPK.