Kegiatan Dilarang dan Diizinkan saat PSBB di Jakarta

Anri Syaiful 08 Apr 2020 12:25 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi diberlakukan di Jakarta.

PSBB Jakarta ini disetujui dan ditetapkan Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa 7 April 2020.

PSBB Jakarta ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Sebelumnya, Terawan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes tentang PSBB.

Dengan penetapan PSBB Jakarta, maka beberapa pembatasan kegiatan akan lebih digencarkan. Tapi, ada beberapa pengecualian.

Pertama, sekolah dan kantor diliburkan kecuali layanan strategis seperti keamanan, ekonomi keuangan hingga kebutuhan dasar.

Penutupan tempat atau kegiatan keagamaan. Ibadah di rumah, bisa dihadiri kalangan keluarga terbatas dengan jaga jarak.

Pembatasan kegiatan dan fasilitas umum. Kecuali seperti toko swalayan, pasar, apotek, distribusi migas energi, dan kesehatan.

Selanjutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Larangan kerumunan orang dengan pedoman lembaga adat resmi dan UU.

Pembatasan moda transportasi. Kecuali angkutan umum maupun pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak.

Pengecualian termasuk angkutan barang untuk kebutuhan dasar penduduk.

Pengecualian lainnya kegiatan pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, PSBB berlaku Jumat (10/4/2020), sedangkan peraturan penerapannya diterbitkan Rabu (8/4/2020).