Di tengah upaya melawan pandemi corona Covid-19, Presiden Jokowi menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Opsi yang dipilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi dasar hukumnya.
Diterbitkan pula PP 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keppres Kedaruratan Kesehatan.
Pemda boleh membatasi pergerakan orang ataupun barang, baik yang masuk maupun keluar ke suatu wilayah demi meredam corona.
Hanya saja, pemda harus mengikuti mekanisme pengajuannya.
Pertama, gubernur atau bupati mengajukan usulan dan pertimbangan ke Menkes.
Tahap kedua, Menkes meminta pertimbangan ke Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19.
Selanjutnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 memberikan persetujuan atau tidaknya.
Adapun Presiden Jokowi meminta Menkes Terawan AP menyelesaikan aturan soal kriteria penetapan PSBB dalam 2 hari ke depan.
Permintaan ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis 2 April 2020.