Kucuran Dana Penanggulangan Dampak Pandemi Corona

Anri Syaiful 01 Apr 2020 01:05 WIB

Presiden Jokowi mengumumkan tambahan alokasi belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Kucuran dana ini untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Menurut Jokowi, penyebaran pandemi corona Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan.

Namun, menyangkut pula masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara.

Penanganan dampak ekonomi ini masuk dalam perppu setelah melalui kajian dan pembicaraan dengan instansi maupun lembaga terkait.

Ada 3 prioritas dalam anggaran penanganan pandemi corona.

Terdiri dari bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi.

Rinciannya, bidang kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun.

Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Termasuk restrukturisasi kredit, penjaminan serta pembiayaan usaha mikro-kecil-menengah atau UMKM dan dunia usaha.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengucurkan Rp 158,2 triliun untuk 2 paket stimulus ekonomi di tengah pandemi corona.