Karantina Wilayah ala Indonesia

Anri Syaiful 31 Mar 2020 12:55 WIB

Beberapa daerah telah menyiapkan skema karantina wilayah hingga penyekatan demi memerangi penyebaran pandemi virus corona Covid-19.

Namun, Indonesia tidak akan memberlakukan lockdown atau karantina wilayah secara total.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 segera mengatur kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Pembatasan sosial maupun jaga jarak fisik juga diimbau diterapkan dengan tegas dan lebih disiplin.

Jokowi menegaskan pula kebijakan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat bukan daerah.

Bila diperlukan, pembatasan sosial berskala besar akan didampingi kebijakan Darurat Sipil.

UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi acuan hukum pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah.

Kemenko PMK dan Kemenkes sedang mengebut peraturan pemerintah yang mengatur karantina wilayah.

Pemerintah juga menggodok aturan hukum Darurat Sipil meski hanya dijadikan alternatif terakhir.