Beragam Status Darurat Corona di Indonesia

Anri Syaiful 18 Mar 2020 16:40 WIB

BNPB memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia.

Masa darurat virus corona atau Covid-19 ditetapkan selama 91 hari, sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Status darurat virus corona sebelumnya berlaku pada 28 Januari hingga 28 Februari 2020.

BNPB kemudian menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada 14 Maret 2020.

Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menetapkan status pandemi global.

Seiring dengan itu, Presiden Jokowi meminta para kepala daerah menentukan sendiri status darurat.

Sebab, tingkat penyebaran virus corona derajatnya bervariasi di setiap daerah.

Berdasarkan data hingga Selasa 17 Maret 2020, beberapa daerah telah menetapkan status terkait virus corona.

Status kejadian luar biasa atau KLB ditetapkan di Provinsi Banten dan Kota Solo, Jawa Tengah.

Di Jakarta, tempat wisata ditutup, siswa belajar mandiri di rumah, imbauan mengurangi aktivitas serta bekerja dari rumah.

Pembatasan ketat termasuk di Aceh yang meliburkan sekolah dan mayoritas aktivitas pemerintahan daerah.

Sementara, siaga darurat diberlakukan di Riau, Papua, dan Papua Barat.