Sederet Pasal Kontroversial Draf RUU Ketahanan Keluarga

Anri Syaiful 21 Feb 2020 06:25 WIB

Draf RUU Ketahanan Keluarga menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.

Pasal-pasal yang mengatur peran suami dan istri hingga masuk ke ranah privat menuai kontroversi.

RUU Ketahanan Keluarga diusung lima anggota DPR lintas fraksi.

Kelimanya, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, serta Endang Maria Astuti dari Golkar.

Selanjutnya, Sodik Mujahid dari Gerindra dan Ali Taher dari PAN.

RUU ini dihujani kritik di media sosial karena dinilai sebagai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

Mulai dari mengatur kewajiban istri dan peran suami dalam fungsi ketahanan rumah tangga.

Hingga wajib lapor dan rehabilitasi untuk segala bentuk penyimpangan seksual.