5 Hari di Kursi Dirut Transjakarta

Anri Syaiful 28 Jan 2020 19:00 WIB

Tak sampai 5 hari penuh Donny Saragih menduduki kursi Direktur Utama PT Transjakarta.

Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny sebagai direktur utama atau dirut pada Senin 27 Januari 2020.

Sebelumnya, pengangkatan Donny Saragih dianggap telah sesuai dengan prosedur.

Tapi, ada satu hal yang dilanggar, yaitu pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dinilai tak sesuai dengan fakta.

Donny Saragih ternyata berstatus terpidana dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penipuan senilai USD 250 ribu.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2019, Mahkamah Agung memvonis Donny dengan hukuman penjara 2 tahun.

Awalnya, menurut Ombudsman Jakarta, status terpidana Donny dilaporkan masyarakat pada 25 Januari 2020.

Laporan ini ditindaklanjuti Ombudsman dengan meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Pemprov DKI Jakarta kemudian membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Selanjutnya, Yoga Adiwinarto ditunjuk sebagai Pelaksana tugas atau Plt Dirut Transjakarta.