Sukses

Jadi Tersangka, Zack Lee Tak Langsung Ditahan Polisi

Zack Lee diperbolehkan pulang usai diperiksa penyidik, Senin (10/2/2014), sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mario Lawalata.

Zack Lee diperbolehkan pulang usai diperiksa penyidik, Senin (10/2/2014), sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mario Lawalata. Juru Bicara Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengatakan pihaknya saat ini belum perlu menahan Zack Lee.

"Jadi belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena penyidik masih membutuhkan data yang lebih akurat lagi. Jadi selesai pemeriksaan saat ini belum dilakukan penahanan," kata Aswin di kanrtornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, penyidik masih menjadikan Zack Lee tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka lain yang diketahui bernama Audi masih mangkir dari panggilan polisi.

"Dari hasil pemeriksan yang telah dilakukan, penyidik untuk sementara masih mengenakan pasal 170 KUHP dan belum melakukan tindakan lanjutan," jelas Aswin.

Zack Lee, lanjut Aswin menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam, sejak pukul 09.30 WIB. Usai itu, suami Nafa Urbach ini harus menunggu keputusan penyidik apakah langsung ditahan atau tidak sampai akhirnya diperbolehkan pulang.

Diberitakan sebelumnya, Mario melaporkan pria berinisial A yang akhirnya diketahui bernama Audi ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Desember 2013. Dalam laporannya, Mario mengaku dikeroyok dengan dengan cara disetrum, dipukul, dan ditendang di Kafe Tee Box. Pada perkembangan penyidikan, Zack Lee dinyatakan terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka bersama Audi.(mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini