Sukses

Sutradara James Cameron Digugat Seniman Inggris

Sutradara James Cameron Cameron dituduh menyalin karya Roger Dean dalam film Avatar.

Sutradara Hollywood James Cameron digugat sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 496 miliar oleh seniman Inggris, Roger Dean. Cameron dituduh menyalin idenya untuk film 3D Avatar.

Seperti dikutip dari BBC, Senin (1/7/2013), Dean, yang mendesain sampul album band rock progresif Yes dan Asia, telah memasukkan tuntutannya di pengadilan New York, Amerika Serikat pada pekan lalu. Dia menuduh Cameron `dengan sengaja menyalin, menyebarkan, dan mengeksploitasi` gambar-gambar orisinal miliknya.

Film Avatar dengan sembilan nominasi Oscar, merupakan film dengan pendapatan tertinggi sepanjang sejarah. Sejak dirilis pada 2009 lalu, film yang menggunakan teknologi tiga dimensi terkini itu telah mendapat lebih dari US$ 2,8 miliar secara internasional.

Karya ini juga memenangi tiga Academy Awards pada 2010, termasuk sutradara seni terbaik, sinematografi terbaik, dan efek visual terbaik.

Dalam langkah hukumnya, Dean--yang mendeskripsikan dirinya sebagai seniman dan desainer internasional, dengan karya yang imajinatif dan menggugah--mengklaim karya-karyanya dipelajari dan dirujuk oleh Cameron dalam persiapan film tersebut.

Dean, yang lulus dari Royal College of Art di London, Inggris pada 1968, mengatakan bahwa lukisannya yang menggambarkan pulau mengambang dan lengkungan di langit telah disalin oleh sutradara.

Dia juga menunjukkan kesamaan antara Pohon Kehidupan dan Rumah Pohon di kisah fiksi bangsa Na`vi, dengan karya-karyanya Pathway dan Floating Jungle. Dean pun menandaskan, klaim-klaimnya didukung oleh `banyak komentar di internet`.

Ini adalah tuntutan kedua yang saat ini sedang dihadapi oleh Cameron atas film Avatar. Pada Maret lalu, seorang hakim memberikan lampu hijau untuk penulis skenario Bryant Moore, yang mengaku bahwa bagian dari dua skenario yang dikirim ke perusahaan Cameron telah digunakan pada film Avatar.(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini