Sukses

Aset Indra Kenz Disita Negara, Dipertanyakan karena Dianggap Tidak Merugikan

Selain divonis 10 tahun, aset Indra Kenz juga disita oleh negara.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tak adil. 

Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Indra Kenz memang lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU. 

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Majelis Hakim.

Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia sekaligus Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menilai putusan berupa aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim tak adil dan tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

"Perlu kami tegaskan Pasal 28 (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), disitu ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memulihkan 

Yunus menganggap harta Indra Kenz yang bisa disita adalah harta yang digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen.

"Jadi jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen. Kalau itu dirampas negara, apa kerugian negara? Negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar benar orang tau itu judi, ini uang bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading," ujarnya.

"Kalaupun mau dirampas majelis hakim juga harus menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian digital illegal karena semua dilakukan secara digital itupun dari bukti bukti harus meyakini bahwa ini benar benar ditawarkan judi dan bermuatan judi bukan investasi trading," tambahnya.

 

3 dari 4 halaman

Paguyuban

Sebelumnya, JPU meminta aset Indra Kenz diserahkan ke paguyuban. Hal itu benar bila sesuai dengan konstruksi Pasal 45A ayat 1.

"Kalau hasil TPPU harus dikembalikan pada korban, sebagaimana Pasal 39 KUHP jo 46 KUHAP (1) yang mana benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda yang disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, sehingga berdasarkan putusan Contradictio in Terminis," ujar Yunus.

Yunus meminta negara harus hadir serta meminta hukum harus tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital.

"Solusinya hakim pidana dalam putusan menyerahkan aset dalam perkara tersebut kepada kurator untuk membaginya, jadi mekanismenya pidana dan PKPU berjalan beriringan, sebagaimana pasal 98 KUHAP sehingga bisa dibagi kepada para korban atau seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban," ujarnya. 

 

4 dari 4 halaman

Diatur

Dalam putusannya, mekanisme pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan.

"Apa yang mau digugat semua asetnya kan sudah dirampas buat apa menang diatas kertas tapi tidak ada realisasi eksekusinya," ujarnya.

"Jadi ini harus jadi perhatian Mahkamah Agung dan DPR RI yang dijadikan acuan menjadi putusan hakim untuk menyelesaikan pola pola permasalahan yang sama belum lagi kasus Robot Trading yang masih dalam proses hukum," pungkas Yunus

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.