Sukses

Nota Protes Korban Binomo Setelah Harta Indra Kenz Dirampas Negara: Kami Korban Investasi, Bukan Judi

Para korban berteriak histeris ketika Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Negara merampas harta Indra Kenz.

Liputan6.com, Jakarta Korban investasi bodong berkedok binary option Binomo melayangkan nota protes kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lantaran memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Korban kasus Binomo menuding hakim tak adil dan mempertanyakan kehadiran negara. Selain vonis penjara yang lebih ringan, mereka syok karena hakim memutuskan harta para korban Binomo disita negara.

“Hakim tidak adil! Negara tidak adil!” teriak para korban seusai sidang yang digelar Senin (14/11/2022), dilaporkan News Liputan6.com, hari yang sama. Para korban saling berpelukan dan menangisi putusan hakim.

Kuasa hukum korban kasus Binomo, Irsan Gusfrianto, menjelaskan, korban gondok berat karena Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kembalikan Hak Korban

“Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara,” pinta Irsan seraya mengenang, para korban terjerumus ke jurang Binomo karena diajak berinvestasi dan bukan berjudi daring.

Itu sebabnya korban kepincut hingga rela menguras harta sendiri demi menabur investasi yang kala itu sangat menggiurkan. Karenanya, korban mengutuk putusan hakim.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tidak Mendasar

“(Keputusan hakim) ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," Irsan Gusfrianto membeberkan.

Para korban mulanya berharap Indra Kesuma alias Indra Kenz dipenjara 20 tahun dan kerugian korban dipulihkan. Namun, Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri hingga tak mengabulkan harapan mereka.

 

4 dari 4 halaman

10 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda 5 miliar rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.

Putusan ini disertai catatan, jika Indra Kenz tak mampu bayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan sidang berlangsung.

 

(Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.