Sukses

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Hotman Paris Pertanyakan Pasal yang Dipakai Kejari Serang

Hotman Paris mempertanyakan pasal yang digunakan Kejari Serang untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari terkait laporan dari Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan Kejari Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas 2B Serang atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE menuai pro-kontra.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut buka suara mempertanyakan pasal yang digunakan pihak Kejari Serang untuk menahan bintang film Nenek Gayung selama 20 hari.

Lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi (kini telah dihapus -red.) Hotman Paris mengulas jika pakai Pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka hukuman maksimalnya 4 tahun penjara.

“Apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE? Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE ancaman hukumannya hanya 4 tahun,” katanya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Di Bawah 5 Tahun

“Dan menurut KUHAP kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan. Maka saya mau mempertanyakan kepada Kejaksaan, selain Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” Hotman Paris mengulas.

Video ini lantas diunggah ulang sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, di akun Instagram terverifikasi, Kamis (27/10/2022). Dalam video itu Hotman Paris meminta Kejari Serang menjelaskan ke publik agar duduk perkara makin jernih.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tolong Dijawab

“Tolong dijawab ini ke publik karena banyak orang bertanya ke Hotman. Saya tidak menuduh tapi bertanya, apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, yang ancaman hukumannya maksimum 4 tahun ada enggak pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” cetusnya.

“Kalau memang, pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan?” Hotman Paris mengakhiri.

 

4 dari 4 halaman

Ditahan per 25 Oktober 2022

Diberitakan sebelumnya, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring pekan ini menjelaskan, proses penahanan Nikita Mirzani dimulai 25 Oktober 2022.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ujarnya seraya menghormati upaya pihak Nikita Mirzani yang kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.