Sukses

Siska Khair Cabut Laporan Polisi Kevin Hillers, Pilih Gugat Perdata

Siska Khair mengaku mengalami kerugian dari kasus yang dialaminya ini.

Liputan6.com, Jakarta Buntut kasus saling lapor antara dokter Siska Khair dengan mantan kekasihnya, Kevin Hillers, sedikit melunak. Pasalnya, Siska Khair resmi mencabut laporannya yang dulu sempat dilayangkan di Polsek Taman Sari Jakarta Barat.

Dokter Siska Khair beralasan bahwa dirinya mencabut laporan polisi setelah musyawarah dengan pihak keluarga.

"Saya mencabut laporan polisi atas pertimbangan musyawarah keluarga. Pertimbangan tersebut, mengingat saya telah mengalami kerugian maka saya akan meminta ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta (gugat perdata) setempat agar kerugian yang saya alami dapat dikembalikan," ujar Siska Kahir melalui pesan WA kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cabut Laporan

Hal yang sama juga diungkap oleh tim kuasa kuasa hukum Siska Khair, Pitra Romadoni. Dia membenarkan laporan kliennya terhadap Kevin Hillers sudah dicabut.

"Pada tanggal 1 September 2022, kami telah bersurat resmi ke Polsek Taman Sari Perihal Mencabut Laporan Polisi dr. Siska Via Pos. Bahwa juga Surat Pencabutan LP tersebut telah diterima secara langsung oleh Polsek Taman Sari tanggal 8 September 2022, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima dan Resi Pengiriman Pos," bunyi rilisnya.

 

3 dari 4 halaman

Fokus

Pencabutan dilakukan karena Siska Khair lebih memilih fokus kasus perdata yang menuntut Kevin mengganti kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

"Bahwa Pencabutan Laporan Polisi tersebut dilakukan oleh dr. Siska Khairunnisa karena dr. Siska sedang Mengajukan Gugatan Ganti Kerugian Materiil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara Nomor: 853/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. Bahwa Pencabutan LP tersebut dilakukan agar tidak mengganggu Proses Hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," sambung rilis tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Perdata

Sebelumnya, dalam laporan perdata di Jakarta Barat Kevin diduga telah melakukan wanprestasi karena mangkir sebagai brand ambasador klinik kepunyaan Siska Khair.

Saat ini sidang kasus perdata tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di Sidang perdana pada 11 Oktober lalu, pihak terlapor, Kevin tidak hadir. Hal ini membuat hakim menunda sidang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.