Sukses

Roro Fitria Berikan Bukti Adanya Orang Ketiga Dalam Pernikahannya dengan Andre Irawan

Roro Fitria mengaku ingin bercerai dengan Andre Irawan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Roro Fitria dengan suaminya Andre Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam persidangan tersebut, baik Roro maupun Andre tak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Sidang digelar dengan agenda pembuktian. Pihak Roro menyerahkan semua bukti baik soal orang ketiga dalam rumah tangganya maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah dilakukan suaminya selama menjalani rumah tangga.

"Apakah ada orang ketiga? Jadi intinya adalah perceraian yang tidak kunjung usai, tapi mereka harus ada alasannya," ucap Asgar Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria usai persidangan, Selasa (25/10/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan

Pihak Roro Fitria pun menjadikan alasan tersebut untuk meminta cerai dari Andre Irawan. 

"Dan semua alasannya ini lengkap dari Andre melakukan indikasi ini itu, ada kekerasan verbal dan ada yang kami tidak bisa sebutkan satu-satu dan dibuka semuanya," Asgar Sjarfi menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Banyak Bukti

Asgar Sjarfi mengatakan kliennya memberikan banyak sekali bukti untuk disampaikan pada hakim di muka persidangan.

"Tapi kami tidak mengeluarkan semua, karena nanti akan menguras waktu. Juga ada beberapa bukti itu terkait 2 tahun cerai, apa yang kita klaim semua ada di pembuktian jadi kami tidak mengeluarkan statement tanpa bukti," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Orang Ketiga

Untuk bantahan Andre soal orang ketiga dalam rumah tangganya bersama Roro, Asgar Sjarfi juga mempertanyakan hal tersebut. Apalagi, status Andre dengan wanita yang katanya mantan istrinya tak jelas.

"Kalau mas Andre bilang itu bukan wil, tapi itu istri siri, patokannya apa? Kapan dia cerai? Dia talak dia datang lagi itu apa," jelasnya.

"Jadi kawin siri itu tidak ada batasnya, kasihan Nyai, dipoligami secara paksa, ditipu secara poligami, dibilang itu mantan istri atau apa ternyata masih selingkuhannya, itu yang kami buktikan tadi," pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.