Sukses

Muncul di Kantor Polisi, Rizky Billar Jalani Pemeriksaan yang Dilakukan Penyidik Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas dugaan kasus KDRT Lesti Kejora.

Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022). Seharusnya, pemeriksaan terhadap Rizky Billar dilakukan polisi pada 13 Oktober 2022, namun bapak satu anak itu mempercepat kedatangannya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB ditemani dengan kuasa hukumnya.

Sesampainya di kantor polisi, kata AKP Nurma Dewi, Rizky Billar langsung memasuki ruangan pemeriksaan. Disana, pria yang menikahi Lesty Kejora pada 19 Agustus 2021 sudah ditunggu oleh penyidik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Masih Berlangsung

AKP Nurma Dewi mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan penyidik terhadap Rizky Billar masih berlangsung.

Untuk selanjutnya, informasi terkait hasil pemeriksaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar akan disampaikan usai pemeriksaan.

3 dari 4 halaman

Saksi Terlapor

Rizky Billar saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada 28 September 2022.

Laporan Lesti Kejora terhadap bapak satu anak itu tercatat dengan nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

  

 

4 dari 4 halaman

Kemungkinan Langsung Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berbicara soal kemungkinan Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT. Menurut Zulpan, tidak pantas seseorang yang belum dimintai keterangan sudah dijadikan tersangka.

"Kurang pas kalau misalnya terlapor (Rizky Billar) belum diperiksa gitu, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.