Sukses

Video CCTV Rizky Billar Diduga Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Berada di Tangan Polisi, Langsung Jadi Alat Bukti Dugaan KDRT

Beredar video CCTV Rizky Billar melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta - Rekaman video CCTV saat Rizky Billar diduga melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, bapak satu anak itu melakukan aksi pelemparan terhadap wanita yang diduga Lesti Kejora di hadapan banyak orang.

Namun Rizky Billar tak bisa mengarahkan bola biliar tersebut tepat sasaran. Ia terpeleset dan menyebabkan bola biliar yang dilemparnya tak sampai mengenai pedangdut asal Cianjur itu.

Video CCTV ini seketika viral di media sosial. Ini makin menguatkan dugaan bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.

Dalam video yang beredar, diketahui aksi ini terjadi sudah cukup lama, yaitu di tahun 2021. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Video CCTV Sudah Ditangan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa rekaman video pelemparan bola biliar yang dilakukan Rizky Billar.

Menurut dia, rekaman video semakin memperkuat keterangan yang pernah disampaikan Lesti Kejora kepada penyidik.

3 dari 4 halaman

Tidak Kena

Berdasarkan kesaksiannya saat itu, Rizky Billar melemparkan bola billiar tapi tidak kena. "Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki penyidik," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022) lalu.

Zulpan menerangkan, kubu Lesti Kejora memberikan bukti rekaman video kepada penyidik. Saat ini, sedang dipelajari. "Penyidik sedang mendalaminya," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Bantahan Pengacara Rizky Billar

Lebih lanjut, Zulpan juga tak mau ambil pusing terkait bantahan Rizky Billar melakukan KDRT. Menurut dia, hak penasihat hukum Rizky Billar memberikan pembelaan kepada kliennya. "Itu hak lawyer-nya, memang tugasnya membela kepentingan klien," kata dia.

Zulpan menerangkan, penyidik bekerja berlandaskan pada laporan polisi (LP) dan fakta hukum. Adapun, alat bukti antara lain hasil visum, keterangan saksi dan lain-lain.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.