Sukses

Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Naik dari Penyelidikan Jadi Penyidikan

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, telah memenuhi unsur pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengungkapkan perkembangan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Disebutkan bahwa kasus Rizky Billar ini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Julpan. Setelahnya pihak kepolisian akan memanggil beberapa orang lagi untuk menyampaikan keterangan terkait kasus ini.

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penyidik telah mengagendakan, memanggil untuk untuk empat orang lain," Endra Julpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

"Di antaranya adalah terlapor saudara Muhammad Rizky yang mana sedianya kemarin mestinya hadir memenuhi panggilan," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Unsur Pidana

Dengan naiknya status kasus ini menjadi penyidikan, artinya sudah dapat dipastikan bahwa kasus dugaan KDRT ini telah memenuhi unsur pidana.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," jelasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Saksi

Saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi. Ke depannya tidak menutup kemungkinan status Rizky Billar akan berubah menjadi tersangka.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu. Itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Gangguan Psikis

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar semula harusnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/10/2022). Namun karena alasan mengalami masalah dalam psikisnya, akhirnya pihak kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Rencananya, Rizky Billar akan kembali dipanggil pihak kepolisian pada Kamis pekan depan, 13 Oktober 2022.

"Sesuai ketentuan dalam KUHAP, kalau tidak datang panggilan kedua, maka akan disertai dengan penjemputan, diharapkan sesuai dengan pernyataan Muhammad Rizky, diharapkan pada hari Kamis depan tanggal 13 yang bersangkutan bisa hadir," lanjutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.