Sukses

Baim Wong Dilaporkan ke Polisi Bukan Cuma karena Prank KDRT, Ada Upaya Pembodohan Masyarakat

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan terkait konten prank KDRT.

Liputan6.com, Jakarta - Sahabat Polisi Indonesia bereaksi atas munculnya konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven

Reaksi tersebut dibuktikan melalui laporan polisi atas tuduhan membuat laporan palsu. Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.

"Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya. Ia sekaligus menegaskan pihal terlapor adalah Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Nurma Dewi membenarkan alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pemilik saluran YouTube BaimPaula karena membuat konten video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembodohan Masyarakat

Tengku Zanzabella yang merupakan perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia menyampaikan alasan melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi.

Selain membuat konten prank KDRT, Sahabat Polisi Indonesia juga menemukan unsur lain. "Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena apa, karena di sini ada terjadi prank atau pembodohan masyarakat," kata Bella, sapaannya, saat ditemui di tempat yang sama.

3 dari 4 halaman

Pasal 220 KUHP

Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Diharapkan, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa.

"Pasal yang kita kenakan itu pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," kata salah seorang dari divisi hukum Sahabat Polisi Indonesia.

 

 

4 dari 4 halaman

Nomor Laporan

Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Ormas Sahabat Polisi Indonesia.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan. "Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.