Sukses

Krisdayanti Ingatkan Rizky Billar UU TPKS dan Sanksi Pidana, Buntut Dugaan KDRT ke Lesti Kejora

Andai Rizky Billar terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Krisdayanti sebagai anggota DPR RI ingatkan Undang-undang TPKS.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora akhirnya sampai ke telinga anggota DPR RI, Krisdayanti. Sang diva mengurut dada atas kasus yang kini jadi isu nasional tersebut.

Kepada jurnalis, Krisdayanti buka suara dalam kapasitas sebagai wakil rakyat sekaligus seorang ibu. Saat isu Rizky Billar KDRT merebak, naluri keibuannya menolak kekerasan sembari menyinggung Undang-undang alias UU TPKS.

“Kalau saya lebih ke naluri seorang ibu saja, naluri ibu saya prihatin. Lesti adalah anak kita semuanya, temannya anak saya, sahabat Aurel. Jadi saya turut mendoakan yang terbaik,” kata Krisdayanti.

Pelantun “Menghitung Hari” mengikuti perjalanan karier Lestiu Kejora dari ikut audisi ajang pencarian bakat hingga jadi pedangdut papan atas Tanah Air. Ia syok mendengar kabar Lesti Kejora dibanting.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahu Dari Kecil

“Karena saya tahu dari kecil dia nyanyi di dalam dan di luar negeri juga bareng. Ayahnya selalu menemani ke mana-mana. Ayahnya pasti sedih,” ujarnya, kami lansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (3/10/2022).

Jika benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka Krisdayanti sebagai anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan ada Undang-undang TPKS alias Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Sudah Disahkan

“Undang-undang TPKS memang sudah disahkan, retistusi untuk pelaku saja sudah ada. Itu nanti turun-turunannya juga ada. Jadi, kita harapkan, namanya sudah masuk ranah hukum ya dijalani saja,” Krisdayanti menyambung.

Andai ada mediasi antara dua keluarga, Krisdayanti menghormati keputusan tersebut. Mengingat, pihak Lesti Kejora telah melapor ke polisi, maka proses hukum akan terus bergulir. Krisdayanti mendoakan yang terbaik.

 

4 dari 4 halaman

Ada Undang-undang

“Ada undang-undangnya ya. Kalau secara undang-undang, (ancaman hukumannya) 5 sampai 15 tahun (penjara),” bintang sinetron Doaku Harapanku menambahkan. Jauh di lubuk hatinya, KD menyayangkan.

“Kita mengharapkan (begini) anak-anak ini, kan usia produktif. Kita doakanlah mudah-mudahan tidak sampai ke hukum yang (maksimal) begitu,” pungkas Krisdayanti. Hingga artikel ini disusun, Rizky Billar belum menyampaikan klarifikasi resmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.