Sukses

Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Polisi segera panggil Rizky Billar atas laporan dari Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT.

Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman

Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.

 

3 dari 4 halaman

Visum

Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti hasil visum. 

"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

 

 

4 dari 4 halaman

Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.