Sukses

Uci Flowdea Siap Berdamai dengan Medina Zein Asal Mengembalikan Uang Rp 1,3 Miliar

Uci Flowdea masih buka pintu damai untuk Medina Zein dengan syarat mengembalikan uangnya.

Liputan6.com, Jakarta Uci Flowdea masih membuka pintu damai dengan Medina Zein. Meskipun saat ini kasus pengancaman atas laporannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengusaha asal Surabaya mengatakan, untuk berdamai ia hanya menginginkan uangnya kembali. Uang sebesar Rp 1,3 miliar yang ia gunakan untuk membeli tas Hermes ke Medina Zein namun ternyata abal-abal.

Dengan mengembalikan uang tersebut, Uci Flowdea mematikan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau dari saya sebenarnya simpel, balikin uang saya, tasnya ambil saja," ujar Uci Flowdea dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (14/9/2022).

"Saya kan masih buka pintu. Kembalikan uang saya yang pernah saya transfer, yang Rp 1,3 miliar lebih itu. Jadi kalau mau damai, ayo silakan," terang Uci Flowdea.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Mau Kembalikan Uang

Senada dengan Uci Flowdea, Medina Zein juga ingin berdamai agar masalah ini cepat selesai dan dirinya bisa kembali ke rumah. Namun pemilik nama lengkap Medina Susani Daivina Zein enggan mengembalikan uang tersebut.

"Mintanya damai-damai saja, terus saya cabut laporan dua-duanya? Enak saja, nggak mau dong," kata Uci Flowdea.

3 dari 4 halaman

Rugi

Selama tidak ada itikad baik dari Medina Zein untuk mengembalikan uangnya, Uci Flowdea tidak akan berdamai. Oleh karenanya Uci Flowdea memilih untuk meneruskan proses hukum.

"Saya lapor polisi rugi semuanya loh. Rugi waktu, rugi pikiran," tutur Uci Flowdea.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini