Sukses

Deretan Komika Indonesia Protes Open Mic Jadi Merek Dagang, Pemiliknya Juga Seniman Komedi

Para komika papan atas Tanah Air termasuk Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa, melontarkan protes berupa gugatan kepada pihak yang menjadikan open mic sebagai merek dagang.

Liputan6.com, Jakarta Kata Open Mic mendadak jadi pembicaraan publik selama beberapa hari terakhir. Di Indonesia, istilah tersebut selama ini lebih dikenal di kalangan para pecinta stand up comedian untuk para komika yang hendak tampil menghibur para penonton dengan melontarkan lelucon-leluconnya di depan mikrofon.

Namun akhir-akhir ini para komika papan atas Tanah Air termasuk Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa, melontarkan protes berupa gugatan kepada pihak yang menjadikan open mic sebagai merek dagang. Adjis Doaibu yang kini menjabat sebagai ketua eksekutif komunitas Stand Up Indo tentunya vokal menghadapi isu ini.

Diketahui, pemilik dagang open mic adalah seorang seniman bernama Ramon Papana yang tak asing lagi di dunia komedi melalui sejumlah program televisi. Ia mematenkan istilah Open Mic sejak 2013. Namun Pandji Pragiwaksono dan para komika lainnya, malah dibuat resah dan menyayangkan sikap Ramon yang dianggap merugikan beberapa pihak termasuk seorang rekan komika.

Melansir berbagai sumber, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Mo Sidik dan deretan komika ternama lainnya memutuskan untuk menggugat merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dianggap Memonopoli

Setelah datang ke Pengadilan Niaga, Adjis Doaibu sempat mengungkapkan bahwa kunjungan mereka ke Pengadilan Niaga adalah salah satu upaya yang dilakukan dirinya dan jajaran komunitas Stand Up Indo agar istilah open mic dikembalikan menjadi milik publik.

"Aku sih enggak tau bakal menang apa enggak, tapi kalo ada yg rakus memonopoli mending dicoba dulu aja deh hajar balik," tulis Adjis melalui akun Twitter-nya, Kamis (25/8/2022).

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," ujar Adjis kepada awak media saat mendatangi Pengadilan Niaga.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan open mic menjadi milik publik lagi," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Diharapkan Peduli

Pandji Pragiwaksono yang ikut mencetuskan gerakan mengembalikan istilah open mic kepada publik, menyampaikan di media sosial bahwa tujuan mereka melayangkan gugatan ini adalah bentuk kepedulian mereka terhadap sesama komika.

"Kalau memang peduli dgn tumbuh kembang kesenian stand-up comedy, kalau memang sayang dengan pelaku kesenian ini, kembalikan #OpenMicMilikPublik supaya ga ada yg disuruh bayar 1M lagi," tulis Pandji melalui Instagram, Kamis (25/8/2022).

Kepada awak media, Pandji juga mengaku pernah berbicara dengan Ramon Papana. Alasan yang didapat Pandji dari Ramon atas penggunaan merek dagang ini adalah supaya orang di luar kesenian tak memanfaatkannya.

 

4 dari 4 halaman

Tindakan Serupa Pemalakan

Ernest juga sempat menyampaikan kepada awak media di Pengadilan Niaga bahwa didaftarkannya open mic sebagai intellectual property (IP) hanya akan menimbulkan tindakan serupa pemalakan terhadap penyelenggara pentas seni atau festival umum.

Sementara itu, Mo Sidik juga mengaku kepada wartawan bahwa dirinyalah yang sempat disomasi Rp1 miliar oleh pihak merek dagang Open Mic hanya karena ia menggelar acara bertajuk Open Mic di kafe miliknya di Jakarta pada 2019 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.