Sukses

Jessica Iskandar Trauma Ditipu Miliaran Rupiah, Seharusnya Bahagia Sehabis Lahiran Namun Malah Ditimpa Masalah

Jessica Iskandar harusnya bahagia setelah melahirkan, namun kini sibuk mengurusi kasus penipuan yang membuatnya merugi Rp 9,853 miliar

Liputan6.com, Jakarta Jessica Iskandar dan suaminya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Wanita yang akrab disapa Jedar mengalami kerugian sebesar Rp 9,853 miliar.

Diakui Jedar masalah ini membuat traumatik tersendiri buatnya. Seharusnya ia sedang berbahagian atas kelahiran putranya dengan Vincent Verhaag pada 7 Mei 2022. Namun dirinya kini malah sibuk mengurusi kasus penipuan ini.

Ditambah, kini ia disomasi oleh Steven pada 5 Agustus 2022  karena menganggap nama baiknya tercemar atas tudingan penipuan.

"Iya trauma dan kapok. Ini momen-momen sebenarnya saya harusnya senang ya karena kan masih baru lahiran, ada bayi gitu tapi dihajar dengan musibah ini," kata Jessica Iskandar ditemui di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menangis Terus

Diakui Jessica Iskandar, ia haidupnya gelisah hingga susah tidur karena masalah ini. Bahkan hampir setiap hari ia menangis memikirkan masalah yang kini sedang menimpanya.

"Jadi bikin saya masih sampai semalam saya masih nangis terus," ungkap Jessica Iskandar.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Somasi

Terkait somasi yang dilayangkan Steven, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar memberi tanggapan. Bahwa somasi tersebu tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Harus jelas, seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat. Sedangkan dalam SKB dijelaskan, ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Rolland.

4 dari 4 halaman

Asal-asalan

Rolland menegaskan agar pihak Steven tidak asal memberi somasi kepada Jessica Iskandar. Mereka harusnya menelaah lebih dalam masalah ini dan harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan asal-asal, jangan kaidah hukum tidak disertakan, kan begitu," kata Rolland.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.