Sukses

Agnez Seto Dilabrak Perempuan yang Diduga Kakak Ipar Saipul Jamil, Saling Lapor Polisi

Agnez Seto melaporkan kakak ipar Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta Agnez Seto (AGN) melaporkan seorang perempuan yang melabrak dirinya di Perumahan Sommerville, Kopo Kabupaten Bandung. Perempuan tersebut diduga merupakan kakak ipar Saipul Jamil. Dia merupakan kakak kandung mendiang istri Virginia Anggraeni.

"Diduga yang melabrak keluarga Agnez Seto ini adalah Steni Mutiarasari, yang merupakan kakak kandung dari Virginia Anggraeni (almarhum), istri dari artis Saipul Jamil," kata Agnez Seto saat ditemui di kediamannya, baru-baru ini.

Kejadian berawal pada Sabtu 19 September 2021 pukul 04.30 pagi. Sebuah mobil menerobos masuk ke komplek Perumahan Sommerville I tanpa mengindahkan peringatan dari Satpam yang sedang berjaga dan kemudian membuat kegaduhan dengan menyalakan suara klakson di depan rumah milik Agnez Seto.

Saat itu pemilik rumah Agnez terbangun karena suara klakson yang keras mengganggu waktu istirahatnya. Dirinya mencoba memastikan kejadian di depan rumahnya dan menanyakan maksud orang yang datang ke rumahnya.

Orang yang tidak ia kenal tersebut ternyata Steni Mutiarasari yang merupakan kekasih gelap dari suami Agnes. Saat datang, Steni memaki-maki dan memukul serta mencakar suami Agnes yang baru saja pulang dari sebuah kafe.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cekcok

Ternyata sebelumnya suami Agnez terlibat cekcok dengan Steni dan menyusul ke rumahnya. Mendengar kegaduhan di depan rumahnya, Agnez dan dua anaknya terbangun kemudian menghampiri Steni. Ia melihat baju suaminya sudah sobek-sobek di bagian dada dan luka-luka, diduga akibat cakaran.

“Saya jalan pelan-pelan melihat posisi suami saya sudah terluka di bagian dadanya, bajunya sobek terus ada seorang wanita di sebelahnya. Karena saya belum pernah melihat wanita itu akhirnya saya menanyakan baik-baik terhadap wanita tersebut,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Senin (25/7/2022).

 

3 dari 4 halaman

Kedatangan

Bermaksud menanyakan kedatangan Steni ke rumahnya yang terlihat sedang melakukan tindakan fisik kepada suaminya, Agnez pun menghampiri untuk melerai permasalahan yang terjadi. 

"Lalu setelah itu dia memukul saya sampai pipi, tangan saya berdarah, dan rambut saya di jambak," jelas Agnez.

Atas kejadian tersebut Steni justru melaporkan Agnes ke Polsek Margaasih dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum, seperti diatur dalam KUHP pasal 170.

 

4 dari 4 halaman

 Melaporkan

Polsek Margaasih menetapkan tiga anggota keluarganya yaitu Agnes, suami dan anaknya menjadi tersangka. Agnez pun melakukan laporan balik ke Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama. Steni pun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka. 

"Dan penerapan pasal di Polsek Margaasih yang tadinya 170  pada 19 september 2021 sampai tanggal 20 Juli 2022 kemarin masih 170. Tapi pada tanggal 23 Juli naik menjadi pasal 351 (penganiayaan) nambah tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agnes, Alvin Wijaya Kesuma menjelaskan, akibat dari tindakan Steni membuat keributan di rumah klien dan juga atas ancaman dari Steni kepada anak Agnes, membuat anak tersebut menjadi murung hingga saat ini. 

"Pada intinya posisinya klien saya yang diserang, sehingga klien saya yang jadi korban. Kehormatannya diserang di dalam rumahnya sendiri, dia kan jadi subjek hukum," jelasnya.

Alvin mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Margaasih kepada keluarga klien tidak masuk logika hukum.

"Kenapa sekarang subjek hukum yang merupakan korban malah jadi tersangka? Ada apa dengan Polsek Margaasih? Itu yang jadi pertanyaan saya. Satu keluarga yang notabene anaknya hanya melihat saja juga dijadikan tersangka. sekeluarga dijadikan tersangka," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.