Sukses

DJKI Benarkan Ada Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Sebut Semua Pihak Boleh Mengajukan Keberatan

Pendaftaran merek Citayam Fashion Week dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Citayam Fashion Week saat ini menjadi pembicaraan banyak pihak. Selain karena fenomena yang begitu viral, masyarakat juga membicarakan tentang merek Citayam Fashion Week yang rupanya didaftarkan oleh perusahaan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek, di Jakarta, Minggu (24/7/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beberapa Tahap

Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, permohonan merek tersebut harus menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

3 dari 4 halaman

Mekanisme pendaftaran

Untuk diketahui, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file, yang berarti siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

4 dari 4 halaman

Tuai Kecaman

Sebagaimana diketahui, pendaftaran merek Citayam Fashion Week oleh perusahaan milik Baim Wong ini menimbulkan banyak kecaman dari masyarakat. Mereka menilai Baim Wong tak seharusnya mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk kepentingan bisnis.

Namun Baim Wong juga sudah memberikan penjelasan bahwa pendaftaran merek Citayam Fashion Week bukan lah untuk kepentingan pribadi dan golongannya sendiri. Melainkan justru agar Citayam Fashion Week menjadi ajang yang mempunyai wadah yang legal, dan tidak bersifat sementara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.