Sukses

Wenny Ariani Bertahan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey

Wenny Ariani muncul di muka publik merespons kabar seputar kasus Kekey telah ditutup dan Rezky Aditya bukanlah ayah biologis putrinya. Berikut penuturannya.

Liputan6.com, Jakarta Setelah bersuara lewat kuasa hukumnya, Ferry Aswan, kini Wenny Ariani muncul di muka publik meluruskan kabar bahwa kasus telah ditutup dan Rezky Aditya bukanlah ayah biologis Kekey.

Wenny Ariani menegaskan kabar yang beredar di sejumlah akun gosip Instagram bahwa kasus Kekey telah ditutup hoaks. Ia berkukuh dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten.

“Saya tegaskan di sini, bahwa semua berita itu adalah hoaks. Artinya, bukan berita yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Indosiar, Rabu (13/7/2022).

Wenny Ariani mengingatkan untuk saat ini, putusan terakhir dan tertinggi berada di Pengadilan Tinggi Banten yang menyebut bintang sinetron Melati Untuk Marvel adalah ayah biologis Kekey.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berita Terakhir

“Kenapa? Karena berita terakhir, adalah putusan dari Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan dan mengabulkan gugatan kami kepada penggugat, Rezky Aditya, menyatakan adalah ayah biologis dari Naira,” cetus Wenny Ariani.

Ia menduga, ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan munculnya hoaks ini. Wenny Ariani yang terganggu tak masalah dan bertahan dengan putusan versi Pengadilan Tinggi Banten.

3 dari 4 halaman

Inti Amar Putusan

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi Banten diucapkan secara terbuka untuk umum tanggal 20 Mei silam.

“Kemudian inti daripada amar putusan itu adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang nomor 746 PDTG 2021 PN Tangerang tanggal 3 Februari 2021 dan Pengadilan Tinggi Banten mengadili sendiri perkara ini,” papar Binsar Gultom.

4 dari 4 halaman

Detail Putusan

Binsar Gultom kemudian membeberkan detail putusan Pengadilan Tinggi Banten. Pertama, menerima gugatan penggugat atau pembanding. Kedua, tergugat terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dan yang ketiga seorang anak perempuan yang bernama Naira Kaemita itu yang lahir di Jakarta, tanggal 3 Maret 2013 itu adalah anak biologis daripada tergugat atau sekarang terbanding. Ya, tergugat terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.