Sukses

Pengacara Sebut Status Cynthiara Alona Bebas Demi Hukum, Pihak Jaksa Tempuh Upaya Kasasi

Tersandung kasus prostitusi online, Cynthiara Alona kini bebas dari penjara. Ia menghirup udara bebas sejak 19 Juni 2022. Statusnya kini bebas demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya, Wiryono Achmad, S.H., mengumumkan telah bebas dari penjara. Sang artis dijebloskan ke penjara selama setahun dan 3 bulan terkait kasus prostitusi online.

Kepada awak media, Cynthiara Alona, menjelaskan bahwa mulanya hakim memvonis 10 bulan penjara namun jaksa mengajukan banding. Hukuman lalu memberat menjadi 1 tahun dan 3 bulan.

“Perlu kita jelaskan bahwa yang dimaksud bebas dari Mbak Alona sekarang ini adalah bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis,” kata Wiryono Achmad kala jumpa pers pekan ini.

Meski bebas, bintang film Setan Budeg dan Diperkosa Setan belum bisa tenang 100 persen. Pasalnya, kejaksaan tak tinggal diam dan menempuh upaya hukum kasasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Upaya Hukum Kasasi

“Walaupun untuk sekarang ini menurut keterangan Mbak Alona itu masih dalam tahap upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan jadi kita menunggu hasilnya seperti apa. Yang pasti kebebasan Mbak Alona ini adalah bebas demi hukum,” urainya.

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/7/2022), Cynthiara Alona legawa mendengar kejaksaan menempuh kasasi. Ia percaya Sang Khalik akan melindunginya.

3 dari 4 halaman

Saya Selalu Berdoa

“Insyaallah, mudah-mudahan karena saya selalu berdoa. Saya yakin yang namanya kebenaran itu Allah pasti akan lindungi,” bintang sinetron Titip Rindu membeberkan.

Setelahnya ia mengakui kesalahan di masa lalu. Kala pandemi Covid-19 menerjang, Cynthiara Alona mengizinkan hotelnya dihuni siapa saja selama bayar uang sewa kamar.

 

4 dari 4 halaman

Saya Ada Salah di Situ

“Memang saya mengakui saya ada salah di situ. Kesalahan saya adalah mengizinkan ada wanita-wanita yang bisa dibilang bisa di-B.O. tinggal di situ dan bayar kamarnya,” beri tahu Cynthiara Alona.

“Dalam arti saya memang jujur, membutuhkan pemasukan untuk biaya operasional karyawan. Karena kalau kita jual kamarnya per hari 200 atau 300 ribu itu kan lumayan dikali berapa orang,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.